Labels

Home » » Ada Korban Salah Tangkap

Ada Korban Salah Tangkap

Lagi, Ada Korban Salah Tangkap,Korban salah tangkap kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pemulung di Jakarta, Chaerul Saleh Nasution. Ia dituding memiliki ganja seberat 1,6800 gram yang ditemukan di pinggir rel kereta api di kawasan jalan Benda, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di tempat itulah, Chaerul tinggal. Lantaran kedapatan memiliki ganja, kini Chaerul mendekam dalam penjara. Saat ini persidangan perkara masih tahap pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Syarifuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat persidangan muncul fakta baru. Penasihat hukum terdakwa, Raja Nasution menyatakan perkara disidangkan atas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) palsu. “Kami menduga ada penyalahgunaan profesi dan kewenangan penyidik,” kata Raja saat ditemui di pengadilan, Senin (1/2).

Tiga orang saksi yang disebut dalam dakwaan, dalam persidangan menyatakan tidak pernah menandatangani BAP sebagai saksi. Mereka adalah Hari Satria, Lasmen Tanjung, Wahyu Muryanto. Ketiganya merupakan anggota polisi. Ketiganya juga mengaku tak pernah menangkap terdakwa. Keterangan itu diberikan setelah sebelumnya ketiga saksi mangkir lima kali atas panggilan pengadilan. Majelis hakim akhirnya mengeluarkan Surat Penetapan Pemanggilan secara Paksa agar saksi hadir pada persidangan 25 Januari 2010. Kecurigaan pun muncul dibenak majelis hakim. Majelis menduga ada pemalsuan surat dan tanda tangan para saksi.

Chaerul sendiri mengaku bahwa isi BAP terdakwa tidak sesuai dengan apa yang disampaikan ketika memberikan keterangan di depan penyidik. Menurut Chaerul, seperti yang diungkapkan Raja, ganja itu bukan milik Chaerul. Ganja itu sudah berada di rumahnya ketika ia pulang memulung pada malam 3 September 2009. Sesampainya di rumah, ada dua orang yang telah menunggunya di rumah. “Hebat kau yah, ternyata bisnis kau tingkat tinggi juga ya! Punya siapa ganja ini?” ujar seorang yang diduga polisi kepada Chaerul. Lelaki 38 tahun itu menyatakan tidak tahu.

Lantaran tak mau mengaku, Chaerul pun digelandang ke kantor polisi dengan menggunakan bajaj. Namun belum sampai ke tujuan, Chaerul dan si polisi turun di tengah jalan dan lalu naik taksi. Di mobil itulah, Chaerul dipaksa mengakui kepemilikan ganja itu. Pukulan pun tak jarang mampir ke wajah Chaerul. Namun Chaerul tetap bergeming, ia tidak mau mengakui. Si polisi itu lalu meminta uang Rp5 juta sebagai kompensasi pembebasan. Lagi-lagi, Chaerul menolak.

Chaerul akhirnya dibawa ke Polsek Kemayoran. Penyidik bernama Rusli kemudian memberi uang Rp100 ribu kepada si polisi. Raja Nasution menduga si penangkap hanya berpura-pura sebagai polisi. Di depan penyidik, Chaerul kembali membantah memiliki ganja itu. Penyidik kemudian menyodorkan BAP dan meminta Chaerul menandatangani tanpa membaca isinya.

Satu Pasal

Meski dituding memiliki ganja, jaksa Supardi hanya membidik Chaerul dengan satu dakwaan saja. Yakni, Pasal 78 ayat (1) huruf a UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Pasal itu melarang orang secara melawan hukum dan tanpa hak menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan atau menguasai golongan I dalam bentuk tanaman. Ancaman pidananya minimal dua tahun penjara, maksimal 12 tahun, sedang denda minimal sebesar Rp25 juta dan maksimal Rp750 juta.

Minim tudingan, minim pula uraian fakta yang diuraikan jaksa dalam surat dakwaan. Dalam satu lembar surat dakwaan, jaksa hanya menerangkan dua fakta. Jaksa menerangkan bahwa di jalan Benda, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat, sering dijadikan sebagai tempat penyelahgunaan narkotika oleh Chaerul. Hal itu diterangkan oleh ketiga saksi, yakni Hari Satria, Lasmen Tanjung, Wahyu Muryanto. Di tempat itulah ketiga saksi menemukan satu paket daun ganja yang disimpan dibawah tempat duduk Chaerul. Dalam dakwaan disebut Chaerul mengakui ganja itu miliknya yang ajan digunakan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Barang bukti berupa satu bungkus kertas koran berisikan dan sebesar 1,6800 gram itu kemudian diperiksa Labotaroris Kriminalistik Mabes Polri. Berdasarkan berita acara pemeriksaan Labotaroris Kriminalistik Mabes Polri pada 29 September 2009 terungkap bahwa barang tersebut mengandung Tetra Hidro Chanabinol (THC) dan terdafta sebagai narkotika golongan I.

Raja Nasution menyatakan upaya praperadilan belum bisa dilakukan. “Sekarang persidangan sudah berlangsung, seharusnya kan sebelum persidangan,” ujarnya. Jika nantinya pengadilan membebaskan Chaerul, putusan itu akan dijadikan amunisi untuk mengajukan permohonan ganti rugi dan rehabilitasi.

0 comments:

Post a Comment